Jumat 18 Jan 2019 18:12 WIB

MenPAN RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Banyumas

Di seluruh Indonesia, baru ada 12 MPP yang sudah beroperasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, meresmikan keberadaan Mal Pelayanan Publik  (MPP)) Kabupaten Banyumas di Kota Purwokerto.
Foto: Eko Widiyatno.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, meresmikan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP)) Kabupaten Banyumas di Kota Purwokerto.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, meresmikan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas di Kota Purwokero, Jawa Tengah, Jumat (18/1). Menurutnya, keberadaan MPP di Banyumas ini merupakan yang 12 di Indonesia, namun merupakan yang pertama di Jateng.

''Di seluruh Indonesia, baru ada 12 MPP yang sudah beroperasi. Di Pulau Jawa, baru ada dua MPP, yakni di Jatim dan Jateng. Di Jabar dan DKI, juga belum ada,'' jelasnya.

Disebutkan, keberadaan MPP di seluruh Indonesia, memang atas instruksi kementeriannya. Pemerintah daerah, hanya menyediakan tempat, personil, dan dukungan lainnya. Untuk itu, MenPAN RB menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya karena Pemkab Banyumas telah mewujudkan keberadaan MPP.

Menurutnya, keberadaan MPP merupakan bentuk upaya pemerintah melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang makin profesional, cepat, efektif, dan adaptif, agar mampu menjawab tuntutan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi refomasi birokrasi yang dilakukan kementeriannya, di mana reformasi birokrasi tidak hanya berfungsi mengontrol jalannya birokrasi.

Lebih dari itu, juga memperbaiki paradigma administratur publik atau memosisikan pemerintah sebagai representatif publik yang berintegritas, responsif, dan mampu melakukan pemberdayaan masyarakat.

Untuk itu, MenPAN RB menyatakan, kementeriannya mendorong MPP untuk memberikan pelayanan yang progresif, dengan memadukan pelayanan yang menjadi wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta dalam satu tempat. 

''Selama ini, menyatukan pelayanan publik lintas kewenangan ini memang sulit dilakukan karena struktur birokrasi Indonesia yang sangat besar, dan ada pemisah antara kewenangan sentralistik yang dimiliki pemerintah pusat dan kewenangan desentralistik yang dimiliki pemerintah daerah,'' jelasnya.

Bupati Achmad Husein dalam kesempatan itu, menyebutkan pendirian MPP Banyumas memang bukan atas inisiatifnya. Namun atas instruksi dari Kementerian PAN dan RB. ''Untuk itu, kami menyampaikan terima kasih, karena atas instruksi tersebut MPP bisa berdiri di Banyumas dan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan,'' jelasnya.

Ia menyatakan, di MPP Banyumas ada sebanyak 103 pelayanan yang diberikan pada masyarakat. Terdiri pelayanan yang selama diberikan Pemkab Banyumas, Pemerintah Provinsi Jateng, juga instansi vertikal lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement