Jumat 18 Jan 2019 17:41 WIB

Mengapa Pengguna Jasa Artis VA tak Terjerat Hukum?

Polisi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/Afrizal/ Red: Teguh Firmansyah
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polisi kembali menetapkan status tersangka dalam kasus prostitusi online artis. Pelaku berinisial W disebut berperan sebagai muncikari dan selama ini telah masuk daftar pencarian orang.

Dengan begitu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya yakni muncikari berinisial ES, TN, F dan W. Sementara seorang lainnya yakni seorang artis berinisial VA.

"Kemarin sudah kami tangkap lagi muncikari yang DPO. Jadi, sekarang sudah ada empat muncikari yang kami jadikan tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (18/1).

Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, jaringan prostitusi yang melibatkan publik figur tersebut disebutnya sebagai jaringan besar karena setiap muncikari membawahi artis atau modelnya masing-masing.

Luki mengaku masih ada dua terduga muncikari lainnya yang masuk DPO. Namun ia tak menyebut pemakai jasa sebagai pihak yang akan dikejar.

Polisi memiliki alasan tersendiri mengapa pemakai jasa tak bisa dijerat. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera tak ada pasal yang bisa menjerat pengguna jasa ini.

"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," kata dia.

Baca juga, Polda Jatim Tetapkan VA Tersangka Prostitusi Artis.

Namun Barung mengatakan, kepolisian akan menampilkan kepada publik sosok pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai penyewa artis VA dalam kasus prostitusi online. Seiring berjalannya proses hukum, sosok pria penyewa VA tersebut pasti diketahui publik.

"Nanti, akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan, kan pengadilan sudah bicara, bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1).

photo
Artis Vanessa Angel (kedua kanan).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan, pria pengguna jasa prostitusi online VA bernama Rian. Rian, kata Harissandi, merupakan pengusaha yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.

"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," katanya saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Harissandi menyebut R yang adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama VA.

Berbeda dengan R, artis VA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia tidak dikenakan pasal seperti halnya muncikari. VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement