Jumat 18 Jan 2019 17:29 WIB

Putra Abu Bakar Baasyir: Bapak Bebas Murni

Abu Bakar Baasyir hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ustaz Abu Bakar Baasyir hari ini bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Abdul Rohim, anak Abu Bakar Baasyir mengaku bersyukur atas dibebaskan ayahnya dari tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Ia mewakili atas nama keluarga mengucapkan terima kasih sehingga Allah SWT membalas kebaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah bebas dari masa tahanan di lapas tersebut Abu Bakar Baasyir akan tinggal di Pondok Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukaharjo, Jawa Tegah.

"Bapak bebas murni sebagai warga biasa dan menjalani aktivitas sehari-hari di pondok pesantren," ujar Abdul Rohim.

Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri. "Ustaz Abu Bakar seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat.

Ustaz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement