Jumat 18 Jan 2019 14:37 WIB

Urun Biaya BPJS Kesehatan dari Rp 10 Ribu Hingga Rp 30 Juta

Urun biaya BPJS Kesehatan untuk rawat jalan dan rawat inap.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nur Aini
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan mensosialisasikan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 mengenai urun biaya dan selisih biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, Budi Mohammad Arief mengungkapkan, aturan besaran urun biaya berbeda antara rawat jalan dengan rawat inap. Untuk rawat jalan, nantinya peserta BPJS harus membayar urun biaya sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kali rawat jalan di RS kelas A dan B. Sedangkan untuk RS kelas C, kelas D, dan klinik utama, peserta BPJS rawat jalan harus membayar Rp 10 ribu setiap kali kunjungan.

"Dan paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan. Perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil daripada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," kata Budi dalam konferensi pers di kantor BPJS Pusat Jakarta, Jumat (18/1).

Sedangkan untuk rawat inap, dia melanjutkan, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

“Ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” kata Budi.

Budi menjelaskan, hingga saat ini urun biaya masih belum diberlakukan karena masih dalam proses pembahasan. Untuk penetapan jenis-jenis pelayanan kesehatan pun dilakukan berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan/atau asosiasi fasilitas kesehatan.

Sebelum diberlakukan, kata Budi, kebijakan urun biaya akan diuji publik terlebih dahulu. Dia pun belum menergetkan kapan jadwal pasti urun biaya akan diuji coba dan diberlakukan.

"Pokoknya saat ini masih dalam proses pembahasan jenis pelayanan apa saja yang akan dikenakan urun biaya. Tentu usulan itu harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan membentuk tim yang terdiri atas pengusul tersebut, serta akademisi dan pihak terkait lainnya, untuk melaksanakan kajian, uji publik, dan membuat rekomendasi," kata dia.

Budi juga menerangkan soal aturan bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif. Dia mengatakan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” kata Budi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas. Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.

“Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya tadi, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata dia.

Baca: BPJS Kesehatan akan Tetapkan Skema Urun Biaya dengan Peserta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement