Kamis 17 Jan 2019 05:06 WIB

Pengakuan Pasrah VA Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Jatim sudah menetapakan VA sebagai tersangka kasus prostitusi daring.

Artis VA seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis VA seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis VA mengaku sangat tertekan dengan situasi yang ia hadapi belakangan, terutama setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus prostitusi daring. VA merasakan, bahwa pemberitaan mengenai dirinya tidak pernah berhenti. Ia mengatakan, selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

"Keadaan aku sekarang, aku tertekan bahkan aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya kayak gimana. Aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong sama siapa," kata VA ditemui dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/1).

Bintang FTV ini mengaku mengalami trauma. Meski demikian, ia bersyukur karena masih ada yang mau memberikan dukungan.

"Ketemu orang saja aku takut, trauma bingung, sedih semuanya campur aduk. Kalian bisa bayangin jadi aku gimana cobaannya begitu berat, kanan-kiri," jelas VA.

"Untung masih ada orang terdekat yang mau berdiri di samping aku, teman aku, sahabat aku yang masih bisa support aku sampai sekarang. Pacar saya itu yang bikin aku bertahan sampai sekarang," lanjutnya.

Saat ini, VA hanya bisa memasrahkan persoalan yang dihadapi kepada tim kuasa hukum.  "Aku mau ngucapin terima kasih kepada Allah SWT yang bisa menjaga aku sampai aku bisa bertahan sampai sekarang. Aku hanya bisa pasrah, aku serahkan ke tim kuasa hukum," ujar Vanessa.

VA juga mengaku tidak mendapat dukungan dari keluarga atas masalah yang sedang dihadapinya. Meski demikian, ia mengatakan tidak dendam pada keluarganya.

"Saya tidak dapat dukungan dari keluarga saya. Tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya," kata VA.

Perempuan kelahiran 21 Desember 1991 ini, mengatakan bahwa, saat ini apa pun yang diucapkannya tidak akan dianggap benar oleh masyarakat. Maka, ia memilih untuk diam dan pasrah.

"Di sini aku mau ngomong benar atau salah pun sama saja, enggak akan mengubah situasi apa pun. Aku sudah pasrah," ujarnya

Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (16/1) menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring. Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Luki menjelaskan, gambar bugil dan video porno VA disebar sendiri ke muncikari ES dan pelanggan. Menurutnya, dengan foto dan video porno inilah VA melalui ES kerap mendapat order.

"Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik VA dan ES," ujar Luki.

Luki mengatakan, aktris FTV itu diduga aktif dalam prostitusi sejak 2017. VA telah berkali-kali mendapat order dan melayani pemesannya.

"Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Kota Surabaya," katanya.

Baca Juga

Pengacara bingung

Pengacara VA, Milano Lubis, mengaku bingung dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Karena, menurutnya pemeriksaan yang dijalani VA belum mengarah ke penetapan tersangka.

Milano mengatakan, bahwa VA selama ini hanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbincangan dalam pesan singkat antara dirinya dan S (muncikari). Namun, kemudian pada Rabu (16/1), Polda Jatim langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Barusan ada pemberitaan status hukum tersangka terhadap VA kita juga bingung, karena pemeriksaannya belum ada seperti yang dituduhkan. Kalau pun mau dipakai pasalnya 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 atau pasal 216 jo 506," kata Milano dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/1).

"Pasal yang mau diterapkan VA yang mana dari pihak Polda Jawa Timur yang jelas kita akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur. Kami agak kecewa karena pemeriksaannya belum ada yang mengarah VA terkait melanggar pasal-pasal itu," lanjutnya.

Terkait dengan pelanggaran UU ITE, Milano juga mempertanyakan tentang tuduhan penyebaran foto dan video asusila oleh VA. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim kemarin belum sampai ke sana.

"Kalau dasar pemeriksaan kemarin belum ada yang kita lihat, pemberitaan yang ada klien kami dituduhkan melanggar chat yang melanggar kesusilaan yang mana ada foto dan video, juga yang mana?"

"Apakah benar VA yang mendistribusikan? Pemeriksaan kemarin belum ada, hanya sebatas chat pribadi antara VA dan S hanya sebatas itu," kata Milano, menambahkan.

Meski demikian, Milano dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Sejauh ini, Milano akan melihat perkembangan yang terjadi terlebih dahulu.

"Langkah hukumnya kita belum bisa menentukan langkah hukum apa, karena panggilan sebagai tersangka ini belum kita terima," ujar Milano.

"Kita lihat dulu nanti panggilannya sampai, terus kita hadir ke sana nanti kita lihat, pertanyakan kepada penyidik dasar penetapan tersangkanya apa, terus berita tambahan acara pemeriksaannya apa, karena kan berita saat ini simpang siur nih dari polda seperti apa, dari teman-teman media seperti apa, kita lihat aja, kita mengikuti, kita intinya kooperatif," kata Milano, melanjutkan.

photo
Artis Terjerat Prostitusi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement