Rabu 16 Jan 2019 21:17 WIB

Pengacara VA: Pemeriksaan Polisi Belum Mengarah ke Tersangka

Pemeriksaan Polda Jatim dinilai belum sampai ke penyebaran foto dan video asusila.

Red: Nur Aini
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan VA sebagai tersangka atas kasus prostitusi daring. Namun, sang pengacara bingung karena menurutnya pemeriksaan yang dijalani VA belum mengarah ke penetapan tersangka.

Milano Lubis mengatakan bahwa VA selama ini hanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbincangan dalam pesan singkat antara dirinya dan S (mucikari). Namun, hari ini Polda Jatim langsung menetapkannya sebagai tersangka.

"Barusan ada pemberitaan status hukum tersangka terhadap VA kita juga bingung, karena pemeriksaannya belum ada seperti yang dituduhkan. Kalau pun mau dipakai pasalnya 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 atau pasal 216 jo 506," kata Milano dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/1).

"Pasal yang mau diterapkan VA yang mana dari pihak Polda Jawa Timur yang jelas kita akan menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur. Kami agak kecewa karena pemeriksaannya belum ada yang mengarah VA terkait melanggar pasal-pasal itu," lanjutnya.

Terkait dengan pelanggaran UU ITE, Milano juga mempertanyakan tentang tuduhan penyebaran foto dan video asusila. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim kemarin belum sampai ke sana.

"Kalau dasar pemeriksaan kemarin belum ada yang kita lihat, pemberitaan yang ada klien kami dituduhkan melanggar chat yang melanggar kesusilaan yang mana ada foto dan video, juga yang mana?"

"Apakah benar VA yang mendistribusikan? Pemeriksaan kemarin belum ada, hanya sebatas chat pribadi antara VA dan S hanya sebatas itu," kata Milano.

Meski demikian, Milano dan tim kuasa hukum belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. Sejauh ini, Milano akan melihat perkembangan yang terjadi terlebih dahulu.

"Langkah hukumnya kita belum bisa menentukan langkah hukum apa, karena panggilan sebagai tersangka ini belum kita terima."

"Kita lihat dulu nanti panggilannya sampai, terus kita hadir ke sana nanti kita lihat, pertanyakan kepada penyidik dasar penetapan tersangkanya apa, terus berita tambahan acara pemeriksaannya apa, karena kan berita saat ini simpang siur nih dari Polda seperti apa, dari teman-teman media seperti apa, kita lihat aja, kita mengikuti, kita intinya kooperatif," kata Milano.

Baca: Polda Jatim Tetapkan VA Tersangka Kasus Prostitusi Artis

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement