Rabu 16 Jan 2019 21:06 WIB

Aris Idol Mengaku Dijebak Saat Konsumsi Narkoba

Orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu-sabu.

Pengungkapan Artis Nyabu. Penyanyi Aris Idol atau JR (kedua kiri) dihadirkan bersama empat rekan saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengungkapan Artis Nyabu. Penyanyi Aris Idol atau JR (kedua kiri) dihadirkan bersama empat rekan saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Januarisman Runtuwene alias Aris Idol (31 tahun) mengaku dirinya dijebak saat diringkus sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan minuman keras. Saat penangkapan, Aris bersama dua laki-laki dan dua wanita.

"Saya mendapat kabar dari Aris, kalau dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris," ujar pengacara Aris, Zecky Alatas, yang ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1).

Zecky menambahkan orang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris ternyata membeli sabu-sabu dan memaksa Aris untuk ikut mengonsumsi. Jika tidak ikut maka Aris tidak akan dibayar dan tidak akan mendapat pekerjaan.

Terkait orang yang memaksa Aris mengonsumsi narkoba, Zecky mengatakan bahwa inisial orang tersebut adalah A. "Saya dapat kabar dari Aris bahwa inisialnya A, seorang perempuan. Si A ini memang berteman dengan Aris. Kenal sebagai teman saja," kata Zecky.

Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang tengah berjalan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Artis Indonesia Idol 2008 berinisial JR menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu setelah ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/1) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Para tersangka yang diamankan, yakni JR, YS, AS, AY dan AM dengan TKP di Apartemen Jalan HR Rasuna Said Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Polisi mengamankan barang bukti bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu alat isap dan lima unit telepon genggam. "Kasus terungkap berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dan kawan-kawan pada Selasa (8/1) di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Banten," kata Argo.

Mereka kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat dua gram bruto. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika di satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement