Kamis 17 Jan 2019 01:00 WIB

Bawaslu Panggil Bupati Jember Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Ada 21 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER --  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, Rabu (16/12), memanggil Bupati Jember Faida terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu untuk ketiga kalinya. Orang nomor satu di Kabupaten Jember itu akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Jember.

"Kami meminta keterangan Bupati Jember Faida sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu saat Kongres Perangkat Desa di aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember beberapa pekan lalu," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember.

Video Bupati Jember Faida yang mengkampanyekan suaminya Rochim sebagai calon legislator DPR RI dari Partai Nasdem dalam kegiatan Kongres Perangkat Desa di Pemkab Jember beredar di media sosial. Dalam video tersebut, bupati perempuan pertama di Jember itu meminta peserta kongres untuk mencoblos suaminya.

"Video tersebut menjadi temuan Bawaslu Jember, kemudian sejumlah saksi yang diduga mengetahui kejadian itu juga sudah dipanggil seperti panitia, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Jember dan Bupati Jember Faida, sehingga totalnya sudah ada lima saksi, termasuk Bupati Faida yang sudah dimintai keterangan," kata Imam.

Imam mengatakan, pemanggilan Bupati Jember tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya karena yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan pertama yang suratnya dilayangkan pada 10 Januari 2019 dan pemanggilan kedua pada 14 Januari 2019, dan ketiga pada 16 Januari 2019. Namun kedatangan Faida di Kantor Bawaslu Jember diakuinya secara mendadak.

Ada 21 pertanyaan yang diajukan oleh tiga komisioner Bawaslu Jember yakni Imam Thobrony Pusaka, Andika Firmansyah dan Ali Rahmad Yanuardi di dalam ruangan tertutup di Kantor Bawaslu setempat. Adapun materinya yaitu  seputar tindakan bupati Jember yang mengajak peserta kongres untuk mencoblos caleg DPR RI dalam kegiatan Kongres Perangkat Desa di Kantor Pemkab Jember.

"Pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu, namun hasil klarifikasi tersebut akan kami bawa ke Sentra Gakkumdu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak untuk kasus tersebut, sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan," tuturnya.

Imam mengatakan, Bawaslu Jember dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu akan mengkaji semuanya. Termasuk, keterangan semua saksi-saksi yang sudah dipanggil untuk menyimpulkan apakah yang dilakukan Bupati Jember itu masuk ke pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif pemilu.

 Saat menemui Bawaslu Jember, Faida menyampaikan alasan tidak bisa menghadiri pemanggilan pertama dan kedua karena ada kegiatan di Pemkab Jember, sehingga baru bisa memenuhi panggilan Bawaslu pada Rabu ini. Usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jember, Faida enggan berkomentar saat ditanya wartawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement