REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa KPK kembali menghadirkan saksi dalam lanjutan persidangan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan ajudan bupati Bekasi Nonaktif, Neneng Hassanah, Abdi Eka Putra.
Dalam kesaksiannya, Abdi mengungkapkan CEO Lippo Group, James Riady, bertemu dengan Neneng di rumah dinasnya. Pertemuan tersebut, kata saksi terjadi sekitar akhir tahun 2017 atau awal 2018.
"Yang datang banyak. Jumlahnya saya tidak tahu. Yang saya ingat hanya dua orang yang masuk menemui Ibu. Salah satunya Pak James Riady," ujar Abdi saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Baudng, Rabu (16/1).
Menurut Abdi, beberapa saat sebelum datang rombongan James Riady, ia dihubungi seseorang. Orang tersebut merupakan staf James Riady dan menyampaikan ingin bertemu dengan Bupati Bekasi.
Setelah menutup telepon, ia kemudian menemui Neneng dan menyampaikan keinginan bos Lippo Group tersebut. Neneng kemudian mempersilakan rombongan James Riady menemui dirinya yang saat itu baru melahirkan.
"Sekitar 30 menit setelah saya lapor, rombongan pun datang menemui Ibu (Neneng)," ujar dia.
Abdi mengaku tak mengetahui isi pembicaraan antara Bupati Bekasi dengan James Riady. Ia dan anggota rombongan yang dibawa James Riady menunggu di luar ruangan.
"Saya tidak tahu isi pembicaraan di dalam karena saya ada di luar bersama tamu lainnya," kata dia.
James Riady mengakui pernah bertemu dengan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin pada akhir 2017. Menurut James, saat itu ia datang ke kediaman Neneng untuk sekedar memberi selamat kepada Neneng yang baru saja melahirkan.
"Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu Bupati yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan," kata James di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).