Rabu 16 Jan 2019 00:14 WIB

Bandarlampung Menolak Dapat Predikat Kota Terkotor

Herman HN meminta tim penilai lebih objektif dalam menilai kebersihan sebuah kota

Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN
Foto: pemkotlampung
Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan keberatan atas predikat yang didapatkan Kota Tapis Berseri ini. Khususnya menjadi salah satu kota besar terkotor di Indonesia.

"Saya tidak setuju dengan penilaian tersebut, kami juga tidak tahu bila ada penilaian," katanya, di Bandarlampung, Selasa (15/1). Menurutnya, penilaian kota terkotor sangat tidak pantas disandang kota Bandarlampung, dan predikat ini dapat mencederai masyarakat.

Ia mempertanyakan tim yang menilai Kota Bandarlampung menjadi salah satu kota besar dengan predikat kota terkotor."Apabila dilihat dari TPA Bakung. TPA Bakung sendiri sudah terlihat bagus, sudah kami rapikan," ujarnya lagi.

Ia bahkan siap membandingkan kebersihan Kota Bandarlampung dengan peraih Adipura. Herman mengatakan bahwa tim penilai itu harusnya lebih objektif dalam menilai kebersihan secara menyeluruh bukan pada satu tempat saja.

"Itu tidak benar namanya. Biar saja masyarakat yang menilai dan merasakan kota kita kotor atau tidak, tidak benar itu yang menilai," katanya lagi.

Sebelumnya pada Senin, 14 Januari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan hasil penilaian terhadap sejumlah kota di Indonesia, dan Kota Bandarlampung termasuk dalam salah satu Kota Besar Terkotor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mencatat sejumlah kota terkotor karena mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian Program Adipura periode 2017-2018.

Untuk kategori Kota Metropolitan adalah Kota Medan; kategori Kota Besar adalah Kota Bandarlampung dan Kota Manado; untuk kategori Kota Sedang adalah Sorong, Kupang, dan Palu; untuk kategori kota kecil adalah Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Ruteng di Manggarai, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, dan Bajawa di Kabupaten Ngada.

"Penilaian paling rendah antarkota-kota Adipura yang kami nilai, ada 300 sekian kota yang dinilai, dan itu adalah kota yang jelek," ujar Rosa, usai Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di Kantor KLHK, Jakarta, Senin (14/1).

Penilaian itu mencakup, antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada kota-kota itu mendapat nilai jelek, karena melakukan pembuangan terbuka (open dumping) serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.

"Penilaian tahun ini kami ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang, kemudian TPA kita tidak berikan Adipura kalau operasionalnya 'open dumping'," ujarnya pula.

Padahal Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).

Daerah-daerah yang meraih penghargaan Adipura di antaranya karena tidak melakukan sistem pembuangan terbuka pada TPA, kebijakan dan strategi daerah sudah ada dan nilai fisiknya di atas 75 poin.

Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yaitu satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura, dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu, telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement