Selasa 15 Jan 2019 19:35 WIB

Vigit Waluyo Diperiksa Soal Promosi PS Mojokerto ke Liga 2

Satgas Antimafia Bola kemungkinan akan memeriksa vigit di dalam tahanan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka Vigit Waluyo, pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, akan dimintai keterangan seputar promosi PS Mojokerto Putra dari Liga 3 ke Liga 2. Satgas Antimafia Bola kemungkinan akan memeriksa Vigit di dalam tahanan, mengingat statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi PDAM di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait match fixing PS Mojokerto dari Liga 3 ke Liga 2," kata Brigjen Dedi di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (15/1).

Penyidik juga menelusuri adanya aliran dana sebesar Rp115 juta sebagai imbalan untuk memenangkan PS Mojokerto agar masuk ke Liga 2. Dalam kasus mafia pengaturan skor pertandingan sepak bola, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan 11 tersangka.

Satuan Tugas Antimafia Bola memastikan bisa memeriksa Vigit Waluyo di dalam tahanan mengingat statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi PDAM di Sidoarjo, Jawa Timur. "Semuanya bisa kita komunikasikan di sana, nanti kita izin ke Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan, tidak masalah," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Senin (14/1) malam. Penetapan Vigit sebagai tersangka berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A).

Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto, yakni Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2. Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.

Untuk kasus itu, penyidik menetapkan 10 tersangka, di antaranya, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Lima lainnya yang baru ditetapkan tersangka, staf direktur perwasitan PSSI ML, P, CH, MR dan DS. Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement