Selasa 15 Jan 2019 17:28 WIB

Penjualan 9.575 Ekor Baby Lobster Digagalkan

Baby lobster tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti Benur atau Baby Lobster saat gelar perkara kasus penyelundupan dan penjualan ilegal di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/3).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti Benur atau Baby Lobster saat gelar perkara kasus penyelundupan dan penjualan ilegal di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penjualan 9.575 ekor baby lobster (benur) secara ilegal senilai lebih dari Rp 2 miliar berhasil digagalkan petugas Direktorat Polairud Polda Jawa Barat. Baby lobster tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko, menyebutkan, ribuan ekor baby lobster itu diamankan dari dua tersangka yakni, R (32) dan AS (22), warga Kabupaten Lebak, Banten. Keduanya ditangkap di kawasan Loji, Jalan Geopark Palabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/1).

‘’ Mereka itu pengepul di wilayah Ujunggenteng, Sukabumi,’’ ujar Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widi Handoko, saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Selasa (15/1).

Widi menjelaskan, sebanyak 9.575 ekor baby lobster itu terdiri dari 9.458 ekor baby lobster jenis pasir dan 117 ekor baby lobster jenis mutiara. Rencananya, baby lobster tersebut akan dikirimkan ke Jambi dan selanjutnya ke Singapura.

Menurut Widi, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,39 miliar. Nilai itu diperoleh dari estimasi harga jual baby lobster jenis pasir seharga Rp 250 ribu per ekor dan harga jual baby lobster jenis mutiara seharga kurang lebih Rp 300 ribu per ekor.

Widi mengatakan, atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 88 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Mengenai baby lobster itu, Ditpolairud Polda Jabar akan menyerahkannya ke Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon. Kepala SKIPM Cirebon, Obing Hobir, mengungkapkan, umur baby lobster itu kurang dari sebulan. Menurutnya, ribuan ekor baby lobster tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke kawasan Pantai Pangandaran.

‘’Tapi kami akan cek dulu kondisi kesehatannya,’’ tukas Obing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement