Selasa 15 Jan 2019 16:33 WIB

Polri Segera Limpahkan Berkas Tersangka Pembuat Hoaks

Saat ini fokus pada penyelesaian berkas tersangka BBP dulu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih berupaya menyelesaikan berkas perkara tersangka pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara Bagus Bawana Putra (BBP). Dalam hal ini, polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaaan Agung (Kejakgung).

"Untuk tujuh kontainer, saat ini fokus pada penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana sesegera mungkin pelimpahan berkas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (15/1).

Sementara untuk tersangka lain, kata Dedi, polisi masih mendalami jejak digital dari para tersangka. Polisi juga masih mendalami keterkaitan antar tersangka. Meskipun, para tersangka mengaku tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ada keterkaitannya. Dia hampir sama dengan tiga ditangkap di Bogor, Balikpapan maupun di Brebes," ujar Dedi.

Kejakgung sendiri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Dengan demikian, Kejakgung pun turut memantau perkembangan kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri menyatakan, surat itu diterima dengan nomor B/01/I/2019/Dittipidsiber pada tanggal 3 Januari 2019. Berkas perkara yang diterima adalah perkara penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kelaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Mukri saat dikonfirmasi

JPU, kata Mukri juga akan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, penelitian atas berkas perkara baru bisa dilakukan bila berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim. "Masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim," kata Mukri.

Sejauh perkembangan penyelidikan polisi hingga Kamis (10/1), sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement