REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persidangan kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta yang menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1) sempat menyebut nama Sekda Provinsi Jabar Iwa Karniwa. Iwa, disebut menerima atau meminta uang Rp 1 miliar untuk pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, membaca dan mendengar tentang hal tersebut. Namun, ia berharap tentunya semua harus menghormati proses persidangan.
"Kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (15/1).
Emil berharap semua mengdepankan asas praduga tak bersalah. Karena, baru satu pihak menyampaikan informasi. Tentu, harus dikonfirmasi. Apalagi, ia juga mendenger penyebutan nama Sekda tersebut masih katanya bukan kesaksian langsung.
"Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapa pun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya. Jadi poin saya kedepankan nilai dan proses hukum," kata Emil seraya mengatakan ia juga titip ke media untuk mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum.
Saat ditanya apakah Emil sudah berkomunimasi terkait hal ini dengan Iwa, Emil mengataka,n ia sudah mengkonfirmasi Sekda. Hasilnya, sama seperti rilis yang ada di media. Karena, Iwa merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah)
"Karena BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat. Kewenangan sekda di BPKRD memang gak ada, itu kan gubernur, gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," paparnya.