REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang narapidana yang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli mengendalikan penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Hal tersebut terungkap pada kegiatan operasional di wilayah Aceh oleh Satuan Tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.
Satgas berhasil menangkap dan amankan kapal yang diduga membawa narkotika dengan tiga ABK di perairan Lhok Sukon Aceh Utara-Langsa. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 72 bungkus sabu di bawah kemudi kapal dan dua bungkus ekstasi yang dibawa dari Malaysia.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut rencana diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dengan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship), kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia, ungkapnya. "Saat ini masih dalam pengembangan. Barang bukti selain narkoba yang disita di antaranya kapal kayu KM Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam dan telepon satelit," tutur Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (15/1).