Selasa 15 Jan 2019 07:42 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan di Kawasan Uncen

Kasus pemerkosaan di kawasan Universitas Cenderawasih terjadi pada 25 Desember lalu.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polres Jayapura Kota menangkap dua dari tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di kawasan Universitas Cenderawasih di Waena, pada 25 Desember 2018 lalu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan, pemerkosaan terhadap ART yang dialami saat itu bersama pacarnya hendak pulang setelah berswafoto di sekitar kawasan Uncen Waena, dilakukan tiga orang. Namun baru dua orang yang ditangkap. Dua pelaku, yaitu EG dan MW yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kawasan Abepura, Kota Jayapura, sedangkan rekannya YG masih belum berhasil ditangkap.

"Insiden itu berawal saat korban ART bersama pacarnya MR pulang dari kawasan Uncen setelah berswafoto dengan menggunakan sepeda motor," kata Gustav.

Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima terungkap saat perjalanan pulang nampak sebatang pohon melintang di jalan, sehingga korban MR mengurangi kecepatan motornya. Saat itulah salah seorang pelaku keluar dari semak-semak dan langsung membacok MR dengan menggunakan parang hingga terjatuh, sedangkan pelaku lainnya menarik korban (ART) ke semak-semak dan langsung memperkosanya diikuti rekannya yang lain.

"Seusai melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri, dan mereka akhirnya ditangkap pada dua lokasi berbeda di kawasan Sentani," kata Gustav Urbinas, seraya menambahkan, EG ditangkap tanggal 29 Desember 2018 di gudang kargo, dan MW di Kompleks Mamberamo Tengah.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pemerkosaan dilakukan dengan cara dilumpuhkan, karena sempat melakukan perlawanan hingga membahayakan anggota. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan KDW (33) yang membeli (menadah) telepon milik korban yang dicuri para pelaku Kedua pelaku pemerkosaan akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement