Senin 14 Jan 2019 20:18 WIB

VA Diperiksa Sembilan Jam Terkait Prostitusi Artis

Kuasa hukum VA menyatakan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis VA menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di dengan status sebagai saksi korban terkait kasus prostitusi online. Usai pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB, VA didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan menyerahkan semua proses selanjutnya ke penyidik kepolisian dan kuasa hukumnya.

"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya. Makasih, makasih ya mas," kata VA ditemui seusai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Baca Juga

Kuasa hukum VA, Milano, menegaskan kliennya diperlakukan oleh penyidik dengan baik selama pemeriksaan. Dia juga mengklaim, seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Terima kasih Polda Jawa Timur, pokoknya hari ini pemeriksaan lancar. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya aja mudah-mudahan ini cepat selesai," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement