Senin 14 Jan 2019 19:49 WIB

Dinkominfo Purbalingga Gelar Sosialisasi Manfaat Laman Desa

Saat ini sudah ada 92 desa yang memiliki website desa.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Gita Amanda
Akses internet di daerah. Ilustrasi.
Foto: Antara
Akses internet di daerah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar sosialisasi mengenai manfaat website atau laman desa. Kali ini, perwakilan dari 34 pemerintahan desa  di Kecamatan Rembang, Kecamatan Kejobong dan Kecamatan Pengadegan, mengikuti sosialisasi. Sosialiasasi dilaksanakan di aula Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Senin (14/1).

Kepala Bidang Informatika pada Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Sigit Dwi Purnomo, hingga saat ini sudah ada 92 desa yang memiliki website desa. Namun dari jumlah desa yang sudah memiliki website tersebut, hanya 30 desa yang sudah aktif melakukan update.

''Lainnya, masih belum aktif. Konten websitenya masih kosong, dan tidak pernah dilakukan update,'' katanya.

Dia menjelaskan, adanya website desa ini sebenarnya akan memberi manfaat cukup besar bagi desanya. Antara lain, selain untuk mewujudkan keterbukaan informasi, juga bisa dimanfaatkan sebagai ajang promosi produk-produk khas di desa bersangkutan.

''Misalnya untuk promosi wisata, atau produk UMKM yang ada di desanya,'' katanya.

Menurutnya, website ini tidak hanya akan dilihat oleh warga yang ada di Kabupaten Purbalingga saja. Melainkan juga bisa dilihat oleh siapa pun, di benua mana pun. ''Contohnya, website yang dikelola Desa Dagan Kecamatan Bobotsari. Melalui website ini, produk batik dari desanya sudah makin dikenal  masyarakat luas,'' katanya.

Dia berharap, semua desa di Kabupaten Purbalingga kelak bisa mempunyai website desa, dan juga aktif melakukan update. ''Desa-desa yang belum memiliki website desa atau pun belum memahami cara pengisian konten, bisa berkonsultasi langsung ke Dinkominfo Kabupaten,'' katanya.

Edi Triono, Staf Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, menyebutkan selain bisa mengembangkan website desa, pemerintah desa juga pada tahun 2019 ini akan diminta mengembangkan  Sistem Informasi Desa (SID). ''Pengelolaan SID, nantinya harus dilakukan sendiri oleh aparatur desa karena berkaitan dengan pengolahan data. Sedangkan website desa dapat dilakukan oleh pemuda desa atau pegiat TI di desanya,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement