REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, artis berinisial VA tidak hanya terlibat sebagai pemberi jasa prostitusi. Namun, kata dia, yang bersangkutan juga terlibat dalam jaringan prostitusi daring tersebut sebagai penyedia layanan.
Yusep menjelaskan, dari data transaksi digital maupun berita acara, VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran. "Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).
Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. Sementara, untuk tarif yang dipatok VA, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta.
"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo. Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudari VA, angka mutlaknya adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.
Mengenai siapa pemesan Vanessa di Singapura, Yusep mengatakan pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangan. "Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening," katanya.
Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.