Sabtu 12 Jan 2019 20:54 WIB

Yayasan Puteri Indonesia Buka Suara Soal Prostitusi Online

YPI mengaku telah memecat FG, finalis kalimantan utara 2017 lalu.

Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Puteri Indonesia buka suara mengenai pernyataan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dua finalis kontes kecantikan itu yang diduga terlibat dalam prostitusi daring (online).

Ketua Bidang Komunikasi Yayasan Puteri Indonesia, Mega Angkasa, mengunggah pernyataan resmi di akun Instagram-nya, Sabtu.

Dia menulis Yayasan Puteri Indonesia (YPI) telah memecat FG, finalis Kalimantan Utara 2017 tahun lalu karena melanggar kontrak finalis Puteri Indonesia yaitu mengikuti ajang internasional tanpa izin YPI.

Baca juga, Polisi 2 Finalis Putri Indonesia Terlibat Prostitusi Online.

Sementara itu, finalis Jambi 2016, ML, disebut mulai hari ini bukan lagi bagian dari keluarga besar YPI. Kontraknya telah berakhir sejak Maret 2018. Keduanya tidak diizinkan menggunakan atribut finalis Puteri Indonesia untuk kepentingan apa pun.

"Atas hal-hal yang merugikan nama baik YPI, pihak YPI berhak untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pencemaran nama baik YPI," tulis dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (11/1), mengungkapkan dua finalis Putri Indonesia terlibat dari 45 artis dan 100-an model yang dikendalikan mucikari ES dan TN. Luki mengatakan mereka adalah finalis Puteri Indonesia pada 2016 dan 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement