REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mabes Polri telah menyetujui pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah Polri tersebut.
Menurut Kiai Ma'ruf, kasus penyiraman air keras terhadap Novel itu memang tergolong kasus yang sulit. Karena itu, dia mendorong agar Polri terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saya kira gak ada masalah ya (pembentukan tim gabungan itu), sepanjang upaya untuk menyelesaikan persoalan. Kan soal kasus Novel Baswedan tergolong kasus sulit, difficult case namanya. Karena itu harus dilakukan upaya-upaya penyelesaiannya," ujar Kiai Ma'ruf saat menghadiri Peresmian Posko Pemenangan GKD Kota Depok di Kantor DPD Partai Golkar Kota Depok di kawasan Grand Depok City, Sabtu (12/1).
Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.
Kendati belum berhasil diungkap, menurut Kiai Ma'ruf, kasus tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas Jokowi dalam Pilpres 2019. Karena, menurut dia, kejadian itu murni kasus hukum yang kini sedang ditangani Polri.
"Gak ada (tidak mempengaruhi elektablitas Jokowi). Itu kan memang penyelesaian kasus. Dan kita mendorong supaya ada upaya-upaya. Pak Jokowi sudah memerintahkan kan Kapolri untuk menyelesaikan itu terus," kata Kiai Ma'ruf.
Dketahui, pembentukan tim gabungan itu ditandai dengan surat yang ditandatangi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019. "Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Jumat (11/1).
Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim itu untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.