Jumat 11 Jan 2019 21:39 WIB

Ikapi Desak Pemerintah Hapus Pajak Buku

Penghapusan buku dinilai bisa meningkatkan kemampuan literasi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Novel. Ilustrasi
Foto: thomsonreuters
Novel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mendesak pemerintah menghapus pajak buku di semua jenis buku tanpa terkecuali. Sebab, buku menambah daya literasi bangsa.

Ketua Umum Ikapi Rosidayati Rozalina mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan penghapusan pajak buku. Pihaknya tidak menutup mata sudah ada pajak buku yang dihapus seperti buku pendidikan dan agama.

"Sedangkan yang lain seperti novel atau karya sastra itu tidak karena dianggap untuk hiburan. Padahal menurut hasil penelitian, buku yang justru yang berpengaruh pada kemampuan siswa belajar itu dari buku-buku yang sifatnya menghibur," katanya saat ditemui Republika.co.id, di konferensi kerja nasional (Konkernas) 2019, di Jakarta, Jumat (11/1).

Dia menambahkan, bukan hanya buku yang isinya pendidikan atau lulus ujian yang memuat informasi yang padat bisa menambah daya literasi melainkan juga buku-buku jenis hiburan. Buku hiburan inilah, dia menambahkan, yang membuat literasi anak maksimal.

Dia berharap pemerintah segera menghapus pajak ini karena bisa mempengaruhi daya literasi. Selain itu, adanya pajak buku membuat karena pajak berlipat yang harus ditanggung penerbit dan penulis mulai dari kertas, kemudian ongkos cetak, kemudian waktu saat membeli, royalti penulis dan badan hukum.

"Di satu sisi pemerintah sedang menggerakkan minat membaca dan meningkatkan daya literasi bangsa ini maka perlu didukung dan diberikan insentif. Insentif yang dirasakan ya terkait pajak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement