Jumat 11 Jan 2019 20:04 WIB

BPK Serahkan LHP 2018 kepada Bupati Musi Banyuasin

Pada 2019, format LHP ada perubahan yakni penambahan lembar kesimpulan.

Rep: Maspril Aries/ Red: Agus Yulianto
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (kanan) menerima Dokumen LHP tahun anggaran 2018 Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman, Jumat (11/1) di kkantor BPK Perwakilan Sumsel dengan dihadiri Ketua DPRD Muba Abusari.
Foto: Humas Pemkab Muba
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex (kanan) menerima Dokumen LHP tahun anggaran 2018 Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman, Jumat (11/1) di kkantor BPK Perwakilan Sumsel dengan dihadiri Ketua DPRD Muba Abusari.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah tahun anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). 

Dokumen LHP 2018 tersebut diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman kepada Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Jumat (11/1), di kantor BPK Perwakilan Sumsel. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Muba Abusari, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi, Kepala Inspektorat Muba Aidil Fitri, Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizky, Kepala BPKAD Muba Mirwan Susanto, Kabag Humas Herryandi Sinulingga dan Kabag Protokol Muhammad Fariz.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Maman Abdul Rahman mengatakan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP atas belanja daerah tahun anggaran 2018 ini sudah dilakukan satu-persatu terkait penyelenggaraan infrastruktur dan pengawasan oleh DPRD Muba.

“Kita juga patut berbangga bahwa dari seluruh provinsi di Indonesia BPK Perwakilan Sumsel yang sudah 100 persen melaksanakan sistem informasi tindak lanjut atau SIPTL,” katanya.

Menurut Bupati Muba Dodi Reza Alex, penyerahan LHP sangat penting dan merupakan amanat undang-undang. “Alhamdulillah Kabupaten Musi Banyuasin dalam penyelenggaraan keuangan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” ujarnya.

Dodi menyatakan, ke depan Pemkab Musi Banyuasin terus komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan khususnya di bidang pembangunan infrastruktur yang maksimal serta transparan. Dalam waktu sebelum 60 hari rekomendasi BPK atas kekurangan administrasi belum terpenuhi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Menurut Maman Abdul Rahman, pada 2019 untuk format LHP ada perubahan yakni penambahan lembar kesimpulan sehingga memudahkan pemerintah daerah untuk melengkapi kekurangan administrasi.

“BPK RI perwakilan Sumatera Selatan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Muba dan bersinergi. Semoga penyerahan LHP ini akan terus memotivasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dalam meningkatkan kinerja dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pelaporan keuangan penggunaan anggaran, Pemerintah Kabupaten Muba pada tahun anggaran 2017 lalu menjadi yang tercepat di Indonesia dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement