REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan akan meminta pendapat dari sejumlah pakar hukum tata negara terkait putusan Bawaslu mengenai perkara pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD. Menurut Hasyim, batas waktu akhir untuk menindaklanjuti putusan ini jatuh pada Senin (14/1).
"Kami akan mendengar masukan dari sejumlah pihak, terutama para ahli hukum tata negara pada Ahad (13/1) nanti. Sebab, kami harus mendengar bagaimana saran supaya langkah KPU dalam mengambil kebijakan ini tepat," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Dia melanjutkan, salinan putusan Bawaslu yang diterima oleh KPU belum lengkap. Maka, KPU akan berkirim surat kepada Bawaslu untuk meminta salinan yang lebih lengkap.
"Sebab dalam putusan kemarin kan ada dissenting opinion. Sementara dalam surat yang diberikan kaprah kami tidak ada lampiran dissenting opinion itu. Kalau KPU mau mempelajari putusan itu harus komplet. Semua harus dipelajari," tegasnya.
Dia pun menegaskan batas waktu terakhir untuk menindaklanjuti putusan PTUN yakni pada Senin pekan depan. "Karena putusan pada Rabu (9/1), maka dihitungnya Kamis (10/1) hari pertama, Jumat hari kedua dan Senin hari ketiga (tiga hari kerja). Nanti kami akan bahas soal itu pada Senin," ungkap Hasyim.
Terkait apakah akan ada perubahan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dan memperbaharui surat suara, Hasyim mengisyaratkan ada kemungkinan. "Untuk validasi surat suara pasti ada (untuk OSO), itu nanti kalau putusan Bawaslu sudah disikapi," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.