Kamis 10 Jan 2019 17:04 WIB

Dilaporkan ke Bawaslu, Emil: Apa Dasar Hukumnya?

Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sambutan saat acara Ngapung Bareng Ti Kertajati di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (9/1/2019).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan sambutan saat acara Ngapung Bareng Ti Kertajati di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengomentari pihak yang melaporkan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena diduga melakukan pelanggaran kampanye. Ridwan Kamil meminta pihak yang melaporkannya, untuk menjelaskan pasal yang dilanggarnya.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, dirinya hadir di acara kampanye pada hari Ahad tanggal 2 Desember 2018. "Saya tanya, ada enggak pelanggaran hukum? Enggak ada, aturannya jelas," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Kamis (10/1).

Menurut Emil, kampanye di akhir pekan bukan pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, ia menilai aneh jika kepala daerah berkampanye saat akhir pekan dianggap melanggar. Emil menjelaskan, pejabat itu ada dua kalau mau kampanye. Yakni, cuti di hari kerja atau melaksanakan kegiatan di akhir pekan. "Kegiatan saya kan di hari Ahad, itu saja," ucapnya.

"Jadi jangan melebar kemana-mana. Apa dasar hukumnya menyatakan saya melanggar? Saya melaksanakan kegiatan politik di hari Ahad di acara PKB, itu saja," jelasnya.

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Emil, dilaporkan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Rabu, 9 Januari 2018. Selain Ridwan Kamil, Korlabi juga melaporkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta seluruh kepala daerah di Provinsi Riau.

Pelapor dari Korlabi, menilai pihak-pihak yang dilaporkannya itu terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena para kepala daerah itu mengacungkan tangan sehingga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di pilpres 2019.

Emil dan Hanif menghadiri acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bertajuk 'Festival Satukan Indonesia' di GOR Padjajaran, Bandung, pada 2 Desember 2018. Dalam festival itu, Emil dan Hanif terekam kamera sedang mengacungkan satu jari yang dianggap sebagai simbol dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement