Kamis 10 Jan 2019 12:32 WIB

Hari Ini, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet

Pelimpahan berkas sebelumnya masih dinyatakan belum lengkap oleh kejaksaan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Ratna Sarumpaet (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ratna Sarumpaet (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi kembali melimpahkan berkas perkaran kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan tersangka Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (10/1) hari ini. Pelimpahan berkas sebelumnya sudah dilakukan, tetapi masih dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Ya, hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (10/1).

Sejauh ini, polisi sudah memanggil beberapa saksi. Mereka yang telah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, sopir dan staf Ratna Sarumpaet sebagai saksi, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, serta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang, yang kemudian cerita bohongnya itu dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul melainkan akibat operasi sedot lemak di RS Kecantikan Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement