Rabu 09 Jan 2019 23:43 WIB

Sutopo: Kepala BNPB Dapat Diisi Beragam Latar Belakang

Perubahan Kepres mengenai Kepala BNPB dijabat TNI aktif kewenangan presiden

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Letjen TNI Doni Monardo (kiri) menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta Rabu (9/1/2019) pagi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Letjen TNI Doni Monardo (kiri) menerima ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta Rabu (9/1/2019) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menjelaskan, jabatan Kepala BNPB dapat diisi oleh PNS, TNI, Polri, maupun profesional aktif. Hal itu sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) No 5/2019.

"Terkait pengangkatan Kepala BNPB oleh Presiden sudah ditetapkan dalam Kepres No. 5/2019. Di dalamnya tidak banyak perubahan," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (9/1).

Sutopo menjelaskan, dalam kepres tersebut, Kepala BNPB tetap bertanggung jawab kepada Presiden. BNPB menjadi lembaga nonkementerian yang setingkat menteri. Namun, jabatan Kepala BNPB dapat diisi oleh PNS, TNI, Polri, maupun profesional aktif.

"Hanya perubahan itu dalam tugas dan fungsinya. Karena BNPN itu unik. Lembaga yang unik memiliki tiga fungsi, yaitu koordinasi, komando, dan pelaksana," tuturnya.

Ia menuturkan, ketika sedang tidak ada bencana dan pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi, tugas dan fungsi BNPB berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Tetapi, pada saat darurat bencana, tugas dan fungsi BNPB adalah komando dan koordinasinya di bawah Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

"Jadi Kepala BNPB tetap bertanggung jawab kepada presiden. Makanya dilantik oleh presiden dan BNPB di bawah presiden bukan dibawah kemenko," jelasnya.

Menurut Sutopo, perubahan kepres mengenai Kepala BNPB yang dapat dijabat oleh TNI aktif merupakan kewenangan presiden. Ia menilai, hal itu tidak menabrak Undang-Undang (UU) No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo resmi menjabat sebagai Kepala BNPB setelah dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Rabu (9/1). Doni dinilai sebagai sosok yang tepat.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Doni merupakan sosok yang tepat sebagai Kepala BNPB lantaran memiliki manajemen yang kuat dan dapat bertindak responsif di lapangan. Dalam melakukan seleksi, Presiden sendiri mengaku tak terlalu mempertimbangkan status Doni yang masih menjabat sebagai perwira aktif.

"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif tetapi yang ingin saya melihat adalah manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," kata Jokowi.

Sebagai negara yang rawan terhadap bencana alam, kata Jokowi, pemerintah membutuhkan sosok kepemimpinan yang kuat yang dapat melakukan manajemen kebencanaan yang baik. Sosok pemimpin yang kuat tersebut juga diperlukan untuk mengkoordinasikan pemda dengan pemerintah pusat, maupun TNI dan Polri.

"Sehingga memerlukan leadership sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat Pak Letnan Jenderal Doni orangnya," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement