Rabu 09 Jan 2019 18:32 WIB

Penjelasan Dirjen PAS di Persidangan Soal Tas Louis Vuitton

Dirjen PAS Sri Puguh Utami menjadi saksi untuk terdakwa Kalapas Sukamiskin.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami (tengah) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami pada Rabu (9/1) menjadi saksi untuk terdakwa penerimaan gratifikasi, Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Sri membantah menerima gratifikasi berupa tak Louis Vuitton dari Wahid.

"Demi Allah saya baru lihat tas itu sekarang demi Allah. Saya muslim, saya melihat tas itu ada di sini. Belum pernah menerima," ujar Sri Puguh, Rabu.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa tas pemberian Wahid Husein itu diserahkan melalui ajudannya Hendry Saputra untuk kemudian menitipkannya kepada Mulyana, sopir Sri Puguh. Usai di tangan Mulyana, tas tersebut tidak langsung diserahkan kepada Sri Puguh. Ia menyimpannya karena beralasan bahwa Sri telah memerintahkan untuk tidak menerima barang dari orang lain kecuali keluarga.

Namun yang membuat kecewa, Mulyana tidak melaporkan hal tersebut kepada Sri Puguh dan langsung mendapat informasi bahwa sopirnya telah menyerahkan tas itu ke KPK. "Saya tahu (Wahid memberikan tas) setelah jadi saksi KPK pada Agustus," kata Sri lagi.

Saat Hendry menitipkan tas ke Mulyana, Sri mengaku saat itu ia tengah berada di Thailand untuk menghadiri undangan. Ia juga tidak mengerti mengapa tas tersebut dititipkan melalui Mulyana. Padahal, setiap ada pemberian sesuatu harus melalui kantor, namun itu pun selalu ditolak.

"Sampai saat ini saya tidak tahu. Marah saya ketika Mulyana tidak memberitahukan, ingin memberhentikan tapi kasihan," kata dia.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sebelumnya, tak menampik bahwa Sri Puguh Budi Utami diduga menerima sebuah tas dari Wahid Husen. Wahid telah didakwa menerima uang dari tiga terpidana korupsi, yakni Fahmi Darmawansyah, Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.

"Kami dapatkan info awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen, pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12).

Berdasarkan informasi dari Jaksa KPK, lanjut Febri, tas tersebut telah dikembalikan Sri Puguh. Menurut Febri, tas tersebut kini telah disita dan menjadi barang bukti untuk perkara Wahid.

"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena peesidangan masih jalan. Nanti kita lihat di fakta persidangan," terang Febri.

Dalam dakwaan Wahid yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/12), tas dengan merek Louis Vuitton diberikan oleh Fahmi Darmawansyah pada Juli 2018. Wahid yang menerima tas tersebut kemudian menyerahkannya kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement