REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan dua kurir yang kedapatan mengambil paket 25 kilogram (kg) ganja di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Danau Poso, Sanur, Kota Denpasar. Kedua pria berinisial KR dan MH itu ditangkap Ahad (6/1) sekitar pukul 21.00 WITA.
"Petugas menggeledah mobil yang dikendarai tersangka dan menemukan paket ganja tersebut di dalam mobil," kata Ketua BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di Denpasar, Rabu (9/1).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima paket ganja masing-masingnya seberat lima kg, tujuh paket ganja masing-masing seberat 23 gram, mobil Daihatsu Sigra dengan plat nomor DK 1879, ponsel Sony Experia putih, iPhone 7s plus, dan lima resi bukti pengambilan paket. Suastawa menduga KR dan MH tergabung dalam sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan.
Pihaknya menjalin kerja sama untuk menelusuri kelanjutan kasus ini. Kedua kurir yang ditangkap ternyata bukan hanya kurir, namun juga pemakai. Ganja yang diamankan dikirim dari Medan, Sumatra Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.
"Total ganja ini bisa dipakai 25.230 orang," kata Suastawa.
Suastawa mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.