Rabu 09 Jan 2019 09:21 WIB

Relokasi Korban Longsor Sukabumi Diminta Sesuai dengan Adat

Seain membangun rumah juga disiapkan lumbung padi dan tumbuk padi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Warga Dusun Cimapag Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi padi yang tertimbun longsor Selasa (8/1).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Warga Dusun Cimapag Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi padi yang tertimbun longsor Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya relokasi yang akan dilakukan di Kampung Garehong, Dusun Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi diminta sesuai dengan adat. Dalam artian selain membangun rumah juga disiapkan lumbung padi (leuit), tumbuk padi (lesung) dan lain sebagainya.

‘’Reloksi masih dalam proses pembahasan karena masih penyaluran logistik ke korban,’’ ujar Ketua Kasepuhan Adat Sinar Resmi Abah Asep Nugraha kepada wartawan, Rabu (9/1). Selepas itu akan dilanjutkan dengan relokasi permukiman warga yang menjadi korban longsor.

Menurut Abah Asep, upaya relokasi dilakukan dengan memperhatikan adat dan untuk jangka panjang. Terutama dengan tidak membangun rumah saja melainkan yang lainnya seperti lumbung padi, tumbuk padi lesung dan peternakan seperti kambing serta lain sebagainya.

Intinya kata Abah Aasep, tidak hanya cukup bangunan rumah melainkan isinya. Hal ini untuk menunjang kebutuhan masyarakat di masa depan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, setelah tanggap darurat longsor resmi ditutup masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Terutama kata Marwan upaya relokasi terhadap sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana. 

Selain itu diperlukan langkah pemulihan kondisi psikologis para korban bencana termasuk anak-anak di dalamnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga, lanjut Marwan, akan membenahi sarana infrasruktur yang rusak akibat bencana. Sejumlah rencana tersebut akan dipantau selama satu minggu ke depan.

‘’Misalnya upaya relokasi yang akan dikomunikasikan dengan warga,’’ cetus Marwan. Sebabnya kawasan tersebut masuk zona merah dan tidak direkomendasikan untuk dijadikan permukiman. Akan tetapi penduduk tidak mau pindah dari tempat tersebut karena kebiasaan adat.

Rencananya ungkap Marwan, Pemkab akan mencari lahan yang menyebar di sekitar lingkungan adat namun aman untuk dijadikan permukiman. Namun di sisi lain untuk merelokasi warga  mereka meminta ganti rugi yang nilainya tidak akan dipaksakan besarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement