Rabu 09 Jan 2019 07:17 WIB

Kata BPN Soal Anies Terancam Pidana Pemilu

'Kuncinya adalah bahwa seluruh aparatur hukum berlaku adil,' kata Dahnil.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengomentari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantaran aksinya mengangkat jari pada saat konferensi nasional (Konfernas) Partai Gerindra. Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjutak merasakan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami sih pentingnya begini, ya, kuncinya adalah bahwa seluruh aparatur hukum berlaku adil saja. Karena yang sekarang dirasakan oleh masyarakat itu keadilan absen," kata Dahnil di Jakarta, Selasa (8/1).

Baca Juga

Ia pun mengaku heran dengan dugaan yang dialamatkan kepada Anies. Keherannya tersebut, jika salam jari yang dilakukan dari kubu oposisi pemeriksaannya dilakukan dengan sangat cepat.

Sebaliknya, jika pendukung pemerintah yang melakukan kesalahan, proses hukum berlangsung alot. "Jadi saya sih melihat kunci sekarang dalam penegakan hukum ada ketidakadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra di saat jam kerja. Anies juga telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut.

Anies diduga melanggar Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement