Rabu 09 Jan 2019 02:25 WIB

Satgas Antimafia Sepak Bola Telusuri Keterlibatan Oknum Baru

Sejauh ini satgas telah menangkap lima orang tersangka.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Nashih Nashrullah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Anti-Mafia Sepak bola Polri akan memeriksa wasit lain yang ikut dalam pertandingan di Liga 2 dan Liga 3. Penegasan ini disampaikan usai menetapkan wasit utama, Nurul Safarid sebagai tersangka. Nurul ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akibat keterlibatannya dalam praktik pengaturan skor dalam laga Persibara vs PSS Pasuruan. 

“Ya akan kita periksa juga (wasit lain), wasit Nurul sudah ditahan di Polda Metro,” ujar Kepala Tim Media Satgas Anti-Mafia Sepakbola Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1) malam.  

Adapun wasit lain yang diperiksa adalah dua asisten wasit, wasit cadangan, dan juga pengamat pertandingan, yang ikut terlibat dalam pertandingan Persibara vs PSS Pasuruan. 

Pemeriksaan wasit lain dilakukan untuk mendalami apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan mereka, dengan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Riyanto, alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, dan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto di sana. 

Jika terbukti ada pembicaraan lain selain untuk memenangkan Persibara, dan terbukti terlibat mereka dapat dikenakan sanksi pidana. “Jadi yang dibicarakan apa, kita perlu tahu di situ. Apa yang dibicarakan di situ. Yang ikut siapa saja. Nanti kita akan mengetahui peran masing-masing orang di pertemuan itu,” jelas Argo. 

Satgas Anti-Mafia Sepakbola Polri menangkap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia. Sejauh ini sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian mengatakan, tak menutup kemungkinan ada praktik judi juga di dalam kasus dugaan pengaturan skor ini.

“Kita belum mendapatkan adanya indikasi (judi), tapi kemungkinan semuanya bisa terjadi ya,” kata Argo yang juga Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. 

Untuk diketahui, Satgas Anti-Mafia Sepakbola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. 

Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka kelima, Nurul Safarid diketahui adalah wasit utama dalam pertandingan itu. Karena dia wasit utama yang berhak mengambil keputusan mutlak dalam sebuah pertandingan, lantas Nurul dengan berbagai cara memberikan keputusan kurang adil dalam jalannya pertandingan agar memenangkan Persibara Banjarnegara.  

Nurul ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Senin (7/1). Wasit Nurul Safarid adalah wasit yang memimpin pertandingan antara Persibara Banjarnegara dan PS Pasuruan. 

Dalam kasus ini wasit Nurul diduga menerima uang suap sebesar Rp 45 juta dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.  

 

  

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement