Rabu 09 Jan 2019 02:30 WIB

KPK Sebut Aher akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Aher akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Meikarta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ahmad Heryawan
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah dua kali  tak memenuh panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  mantan gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan (Aher) berjanji akan datang ke KPK. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap perizinan pembangunan proyek Meikarta pada Rabu (9/1). 

"Ahmad Heryawan, mantan gubernur Jabar menghubungi KPK melalui Call Center 198. Setelah kami sambungkan ke penyidik terkait, saksi menyampaikan kesediaan hadir mengikuti pemeriksaan besok (hari ini), " kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (8/1).

KPK, sambung Febri, menghargai hal tersebut, karena pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. "Pada pihak-pihak lain, juga dapat mengonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198," tambah Febri.

Sebelumnya, Aher dua kali tak memenuhi panggilan KPK. Sedianya, ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yassin. KPK pun sudah memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Aher di Jl. Otto Iskandar Dinata di Bandung. 

Saat itu, surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada tanggal 29 Desember 2018. Alamat teesebut, adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.

Upaya KPK tak hanya itu, KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam Aher, namun tidak direspon. Sejak pekan lalu, KPK juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi. 

KPK berharap Aher bisa koperatif dan beritikad baik untuk hadir hari ini. "Jika konsisten dengan pernyataan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi, semestinya hal tersebut ditunjukkan dengan hadir di KPK. Saya kira tidak ada yang perlu dikhawatirkan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi tersebut," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement