REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengucurkan lebih dari Rp 2,8 miliar untuk memenangkan suaminya Muhammad Al Khadziq sebagai Bupati Temanggung 2018-2023. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1).
"Biasanya yang memimpin rapat relawan itu Bu Eni, kemudian Bu Eni memberikan semangat kepada relawan supaya bisa menang di pilkada tersebut, katanya ada dana operasional relawan," kata salah satu relawan pemenangan Muhammad Al Khadziq, Machbub, Selasa.
Machbub bersaksi untuk terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Eni dalam perkara ini juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 410 juta) dari pengusaha-pengusaha energi dan tambang.
"Bu Eni selalu mengatakan bertanggung jawab untuk dananya. Saya menjadi koordinator di kecamatan Jumo, Gemawang, Kedu, lalu bu Eni memberikan uang lewat stafnya, yang saya tahu dari mas Hakim sekitar Rp 1,35 miliar," tambah Machbub.
Machbub juga mengaku menerima Rp 10 juta dari Eni. Menurut Machbub, setiap kecamatan diberikan dana berbeda seperti di Kecamatan Jumo mendapat Rp 350 juta, Kecamatan Kedu sebesar Rp 600 juta, Kecamatan Gemawang sebesar Rp 400 juta. Uang itu selanjutnya dibagikan ke koordinator-koordinator di tingkat desa dan RT untuk mengampanyekan Muhammad Al Khadziq sebagai bupati Temganggung.
"Rp 1,35 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, tapi sumber uang saya tidak tahu dari mana, yang saya tahu dari Bu Eni," tambah Machbub.
Sedangkan saksi lain yaitu Jumadi adalah koordinator di lima kecamatan antara lain Kecamatan Ngadirejo, Kecamatan Candirejo, dan tiga kecamatan lainnya. "Dana untuk operasional sebesar Rp 1,57 miliar untuk lima kecamatan dan hampir 3.000 tim, itu uangnya diberikan Pak Hakim, staf terdakwa," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Eni memang selalu menjanjikan uang operasional rapat. "Bu Eni mengatakan akan menggantikan operasional rapat, lalu kita tagih mana operasionalnya untuk tim? Kami punya tim 16 ribu orang, lalu uang diberikan dalam pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," jelas Jumadi.
Uang saat itu diberikan di Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung. Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.