REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengaduan kasus anak yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2018 tercatat sebanyak 4.885 kasus. Kasus anak berhadapan dengan hukum menduduki urutan pertama, yakni 1.434 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan anak sebanyak 857 kasus.
Menurut Komisioner KPAI Putu Elvina, kasus anak berhadapan dengan hukum didominasi kekerasan seksual. Anak laki-laki mendominasi sebagai pelaku dibandingkan anak perempuan.
Sementara korban didominasi oleh anak perempuan. "Kasus ABH ini terjadi tidak ada faktor tunggal. Ada faktor pendorong anak melakukan kejahatan, didominasi oleh teman, kebebasan yang berlebihan, dan media sosial," kata Putu, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).
Putu menjelaskan anak yang terpapar pornografi melalui media sosial biasanya mengarah pada pencabulan dan pemerkosaan. Selain itu, Putu menilai kurangnya dasar agama yang dimiliki anak tersebut.
"Ini di 15 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang kami teliti, apa yang mendorong mereka melakukan kejahatan," kata Putu.
Selain itu, banyak juga kasus anak melakukan pencurian dan tawuran. Salah satu yang cukup meresahkan adalah fenomena klitih di Yogyakarta.
Putu menyebut kejahatan klitih cukup membahayakan karena bisa berujung pada pembunuhan. Baik fenomena klitih ataupun pornografi, seluruhnya tidak dipengaruhi oleh satu faktor saja.
Karena itu, Putu menilai yang wajib menjaga anak dari perbuatan kejahatan bukan hanya dari polisi. Namun, ia mengatakan, masyarakat di mana anak itu berada.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, kasus soal keluarga dan pengasuhan didominasi kasus pelarangan bertemu orang tua dan kasus perebutan hak asuh anak. Selanjutnya, kasus pornografi dan kejahatan siber di posisi ketiga dengan 679 kasus.
Untuk masalah pornografi yang melibatkan anak, didominasi kasus pornografi media sosial dan kasus kejahatan seksual daring. "Korban kasus pornografi didominasi anak perempuan. Namun untuk kasus anak sebagai pelaku kepemilikan pornografi, didominasi oleh anak laki-laki," katanya.
Di peringkat keempat, kasus pendidikan berjumlah 451 kasus. Sementara kasus kesehatan dan penyalahgunaan narkoba di posisi kelima dengan 364 kasus.
Susanto menambahkan, sebanyak 4.885 kasus anak yang dilaporkan ke KPAI tercatat meningkat dibandingkan pengaduan kasus anak di tahun 2017 yang sebanyak 4.579 kasus.
Bahkan, tren pengaduan kasus anak ke KPAI meningkat sejak tahun 2015. Menurut data KPAI, jumlah pengaduan kasus anak pada 2015 tercatat 4.309 kasus. Kemudian pada 2016 naik menjadi 4.622 kasus.