REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ACTA berpendapat Pramono tidak netral terkait dengan cicitan Andi Arief soal surat suara tercoblos.
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan pelaporan tersebut terkait dengan pernyataan Pramono di media massa adanya dugaan kicauan Andi Arief tersebut terencana. Pernyataan Pramono Ubaid tersebut sangat tendensius dan menyudutkan Andi Arief yang merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 02.
"Pramono bukan penyidik pidana karenanya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan dugaan dalam konteks pidana," kata Hendarsam, yang menjadi pengadu di Jakarta, Selasa (8/1).
Hendarsam menyampaikan sebagai anggota KPU RI, Pramono seharusnya profesional dan hanya menyampaikan pernyataan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Ia mengatakan Pramono diduga melanggar Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13/2012 dan Nomor 11/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penyelenggara pemilu untuk tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu. Dalam pelaporan tersebut, pihaknya melampirkan bukti-bukti berupa sejumlah pemberitaan terkait dengan hal itu.
"Saya berharap laporan ini bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan pada KPU tidak tergerus," katanya.
Cicitan kontroversial Andi Arief.