Senin 07 Jan 2019 22:15 WIB

BPJS Kesehatan: Kerja Sama dengan RS tidak Terkait Defisit

Kontrak dengan rumah sakit dihentikan karena masalah akreditasi.

Red: Nur Aini
Polemik Pemutusan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menggelar konpres bersama di Kemenkes, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Polemik Pemutusan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menggelar konpres bersama di Kemenkes, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan sempat berhentinya kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit lembaga.

"Saat ini ada anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan kaitannya dengan kondisi defisit," katanya di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (7/1).

Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan karena sejumlah pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional. Namun, dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari Menteri Kesehatan kepada RS terkait, pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional masih diterapkan dan manfaatnya tetap dapat dinikmati oleh masyarakat.

Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati untuk memberikan jangka waktu hingga Juni 2019 bagi RS yang belum memiliki akreditasi untuk segera memenuhi segala persyaratan kontrak kerja sama. Menkes Nila Moeloek dan Fachmi sepakat bahwa proses akreditasi rumah sakit untuk persyaratan kerja sama tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan untuk masyarakat peserta jaminan sosial.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga Desember 2018 sebanyak 2.217 rumah sakit. Sedangkan yang sudah terakreditasi 1.759 rumah sakit.

"Tidak mengganggu layanan kesehatan, akses masyarakat masih terjamin. Apalagi mulai saat ini semua yang belum terakreditasi akan melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jadi sangat kecil pengaruhnya terhadap akses masyarakat," kata Fachmi.

Kementerian Kesehatan telah membuat regulasi bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap tahunnya fasilitas kesehatan wajib memperbarui kontrak dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, termasuk akreditasi.

"Tujuannya menjaga kepentingan peserta JKN-KIS agar tetap dilayani dengan mutu yang baik, yaitu syarat-syarat yg diajukan oleh kementerian," katanya.

Dia menjabarkan pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bukan dinilai dari akreditasi semata, melainkan juga syarat-syarat kredensial. Hal itu seperti pihak RS yang wanprestasi dalam melayani peserta dan tidak ada izin operasi.

Persyaratan BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit juga dilihat dari berbagai pertimbangan, seperti tenaga medis yang kompeten, jumlah dokter yang mencukupi kebutuhan RS, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Jangan sampai nanti pasien tidak dilayani dengan baik," kata Fachmi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement