Selasa 08 Jan 2019 01:07 WIB

Pembelaan Ahmad Dhani Ditolak

Jaksa menolak seluruh isi pembelaan yang dibacakan Ahmad Dhani

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan duplik untuk menanggapi penolakan jaksa dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan merasa perlu menyampaikan sikap terhadap penolakan jaksa.

Dalam kesempatan itu, Hendarsam meminta majelis hakim yang diketuai Ratmoho untuk memberi kesempatan kepada pihak kuasa hukum waktu satu minggu guna menyusun dokumen duplik. Usai permintaan diajukan, Hakim Ketua Ratmoho menetapkan, sidang dengan pembacaan duplik dilanjutkan pada 14 Januari.

Jaksa dalam pembacaan repliknya, Senin (7/1), menolak seluruh isi pembelaan yang dibacakan Ahmad Dhani pada sidang 26 November 2018. Jaksa Dwiyanti menyebut, isi pembelaan Ahmad Dhani merupakan curhat (curahat hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait dengan isi dakwaan.

Dalam tanggapannya, jaksa turut menjawab beberapa keberatan yang diajukan Ahmad Dhani. Salah satunya terkait kerugian riil yang disebabkan oleh cuitan musisi itu dalam media sosial Twitter. Jaksa yang turut mengutip isi Surat Edaran Kapolri No.SE/6/IX/2015 berpendapat, cuitan Ahmad Dhani berpotensi merugikan pihak tertentu.

 

Dalam surat edaran itu disebutkan, kebebasan berpendapat yang disalahgunakan dengan ujaran kebencian dapat mengakibatkan kebencian kolektif yang mengakibatkan pengucilan, diskriminasi, kekerasan hingga genosida.

Dari berbagai pertimbangan itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara, karena dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement