REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, muncikari TN dan ES yang ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online artis, memasang tarif berbeda-beda dalam setiap pelayanan kencannya. Tarif tersebut disesuaikan dengan popularitas dari sang artis atau model yang di-booking oleh pria hidung belang.
"Tarifnya sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopuleran sang artis maupun model," kata Luki saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).
Luki menjelaskan, dilihat dari catatan transaksi tersangka, diketahui tarif yang ditetapkan para muncikari untuk artis dan model yang dibawahinya bervariasi. Dia mengungkapkan, ada catatan transaksi pembayaran yang mencapai Rp 100 juta dan paling murah sebesar Rp 25 juta.
"Sudah punya nama-namanya, sudah ada sebagian transaksinya, ada yang Rp 100 juta, ada yang Rp 80 juta, ada yang Rp 50 juta, ada yang paling kecil Rp 25 juta," kata Luki.
(Baca: Mucikari TN dan ES Punya Koneksi Hingga Luar Negeri)
Luki juga mengungkapkan, terkait pembagian bayaran kencan, antara artis, muncikari, dan lainnya yang terlibat, juga berbeda-beda. Meski demikian, Luki tidak mau merinci berapa persentase pembagian hasil antara artis, muncikari, dan lainnya yang terlibat.
"Pembagiannya beda-beda, setiap orang punya pembagiannya masing-masing. Kayak kemarin, ada artisnya yang langsung ambil Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi," kata Luki.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp25 juta untuk sekali kencan.