Senin 07 Jan 2019 12:28 WIB

Vanessa Angel Disarankan Diberi Sanksi Sosial

Hukum positif Indonesia belum mengadopsi tipe voluntary dan involuntary prostitution.

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Artis  Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Publik baru saja dihebohkan dengan kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis Tanah Air, salah satunya Vanessa Angel. Belum lama ditangkap Vanessa sudah dibebaskan kembali.

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyarankan agar Vanessa diberikan sanksi sosial. Pasalnya, hukum positif Indonesia belum mengadopsi hukum voluntary prostitution atau prostitusi sukarela.

“Hukum kita (saat ini) tidak memosisikan pelacur sebagai pelaku, melainkan sebagai korban. Ini berangkat dari pandangan bahwa pelacur adalah manusia tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain,” kata Reza dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Senin (7/1).

Faktanya, ungkap Reza, saat ini tidak sedikit orang menjadi pelacur adalah mereka yang memilih berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Sehingga orang tersebut tanpa paksaan pihak lain bersedia dengan sukarela menjadi pelacur.

“Ia berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran,” kata Reza.

Namun sayangnya lagi-lagi kata Reza, hukum positif Indonesia belum memposisikan pelacur sebagai pelaku. Padahal dalam sebuah konferensi di Beijing beberapa tahun lalu menyarakan bahwa ada dua tipe bagi para pelaku prostitusi, yakni voluntary prostitution dan involuntary prostitution.

“Sayangnya, dua tipologi pelacuran tersebut belum diadopsi ke dalam hukum positif kita. Itu sebabnya, sebagaimana pada kasus pelacuran-pelacuran daring terdahulu, saya skeptis mereka bakal dipidana sebagai pelaku. Alhasil, penangkapan dan pemberitaan (justru) seolah menjadi promosi gratis saja,” terangnya.

Padahal dalam kacamata Reza, perbuatan mereka-mereka yang tertangkap oleh polisi ini bisa jadi contoh dari voluntary prostitution. Sehingga polisi menyidiknya, lalu karena voluntary, maka semestinya dapat dipidana.

Oleh karena hukum positif Indonesia belum mengadopsi tipe voluntary prostitution dan involuntary prostitution. Reza menyarankan agar proses revisi KUHP di DPR patut memuat poin tentang pemidanaan bagi pelacur tipe voluntary prostitute.

Cara lain saat ini yang bisa dilakukan sambungnya, adalah memberikan sanksi sosial bagi para terduga pelaku. Yakni dengan tidak memberikan kesempatan tampil di sinetron maupun acara lainnya di televisi.

“Sanksi sosial bisa ditegakkan. Jangan kasih mereka order sinetron, sebut pelacur jangan pakai sebutan eufemistik, dan Komisi Penyiaran Indonesia perlu buat ketentuan untuk memastikan para pelacur daring tidak muncul di layar kaca,” sarannya

Serta tetap harus juga dipastikan bahwa mereka juga tidak menjadi agen HIV-AIDS maupun penyakit menular seksual lainnya. Sehingga mereka dikenakan wajib lapor secara rutin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement