Senin 07 Jan 2019 12:13 WIB

Dua Muncikari Artis Terungkap Miliki Peran Berbeda

Salah satu tersangka sudah cukup lama berbisnis prostitusi daring.

Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan peran berbeda dari dua tersangka muncikari kasus prostitusi daring. Dua terduga muncikari berinisial ES dan TN diduga terlibat dalam kasus artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

"Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).

Baca Juga

Menurut Barung, tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi daring. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.

Dalam aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan Whatsapp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp 25 juta sampai Rp 80 juta sekali kencan.

"Keuntungan tersangka, 30 puluh persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," katanya.

Barung mengungkapkan, selama sebulan memantau kegiatan tersangka TN dan ES dan mengendus adanya transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut dengan lokasi di salah satu hotel di Surabaya. Pada transaksi itu disepakati tarif Vanessa sebesar Rp 80 juta, sementara Avriellia sepakat Rp 25 juta sekali kencan.

Kemudian, TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya, disepakati ketika Vanessa dan Avriellia berada di hotel tujuan.

Selanjutnya, muncikari lainnya, yakni ES mengantar Vanessa dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, Vanessa digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (5/1).

Setelah mengamankan Vanessa, kemudian polisi bergerak dan mengamankan Avriellia di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30 WIB.

Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15 WIB. Tersangka TN diamankan di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda empat jam kemudian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement