Jumat 04 Jan 2019 22:27 WIB

Penyebaran Surat Suara Maret 2019

Produksi dilakukan pada pertengahan Januari.

Rep: Ronggo astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 diperlihatkan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 diperlihatkan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan surat suara untuk Pemilu 2019 tiba di tingkat kabupaten/kota pada pertengahan Maret 2019. Produksi surat suara akan dilakukan mulai pertengahan Januari 2019.

"Target kita itu pertengahan bulan Maret, jadi kira-kira 60 hari produksi dan distribusi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota, jadi 60 hari mudah-mudahan sudah selesai," jelas Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

Kemudian, lanjut dia, waktu satu bulan sebelum waktu pemungutan suara, digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota beserta seluruh jajarannya melakukan penyortiran. Penyortiran dilakukan untuk memastikan tidak ada kertas suara yang rusak, berwarna buram, dan kerusakan lainnya.

"Itu biasalah proses di mana kan begitu. Itu dilakukan proses penyortiran secara ketat," ujarnya.

Setelahnya, surat suara tersebut akan dikemas dan disortir untuk kemudian dihitung per tempat pemungutan suara (TPS). Lalu, surat suara per TPS itu dikemas, diikat, dan dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan ke kecamatan, kelurahan, sampai ke tingkat TPS.

Saat ini, kata dia, tahapan pengadaan surat suara masih dalam masa sanggah proses lelang. Ia menjelaskan, pada masa ini, pemenang lelang sudah ada, namun pihak yang kalah lelang masih bisa menyanggah atau menyatakan keberatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement