Jumat 04 Jan 2019 20:35 WIB

KPU: Ada Enam Perusahaan Pemenang Tender Surat Suara

Namun, keenam perusahaan itu belum bisa memproduksi surat suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 diperlihatkan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 diperlihatkan di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sudah ada enam perusahaan pemenang tender produksi surat suara Pemilu 2019. Meski demikian, enam perusahaan ini belum pasti akan menjadi produsen surat suara tersebut.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, perusahaan pemenang tender produksi surat suara sudah ada. Tetapi, mereka belum bisa memproduksi surat suara untuk pemilu.

Sebab, KPU masih membuka masa sanggah setelah ada pemenang tender produksi surat suara. "Sebagai bagian dari transparansi tender kami buka masa sanggah itu. Selama masa sanggah ini, perusahaan-perusahaan lain yang tidak memenangkan tender boleh mengajukan keberatan. Kemudian kami akan periksa keberatan itu seperti apa," jelas Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini, masa sanggah masih berlangsung. Masa sanggah sendiri akan berakhir pada 7 Januari 2019.

"Saat ini ada enam perusahaan yang memenangkan tender," lanjut Pramono.

Keenamnya yakni PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan). Setelah itu, jika tidak ada keberatan, maka tidak akan ada perubahan terhadap enam perusahaan pemenang tender ini. Atau dengan kata lain, KPU baru bisa memastikan perusahaan mana saja yang akan mencetak surat suara pemilu setelah 7 Januari mendatang.

"Pencetakan surat suara dimulai pertengahan Januari 2019.  Kami mentargetkan pertengahan Maret atau kira-kira 60 hari proses produksi dan distribusi sudah sampai di tingkat kabupaten/kota," ungkap Pramono.

Menurutnya, pada 15 Maret 2019 proses produksi dan distribusi ke kabupaten/kota diperkirakan bisa selesai. Setelah itu, satu bulan terakhir sebelum 17 April 2019, KPUD kabupaten/kota diberi kesempatan untuk menyortir surat suara, dikemas dan dihitung per tempat pemungutan suara (TPS).

"Distribusi dari kabupaten/kota disampaikan ke kecamatan, kemudian kelurahan sampai TPS memakan waktu satu bulan terakhir sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019," ungkap Pramono.

Dia mengatakan jumlah keseluruhan surat suara yang akan dicetak sejumlah 939.879.651 lembar. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara mencapai Rp 872.691.402.425.

"Rencana kontrak untuk hasil tender ini  mencapai Rp 604.756.161.932. Jadi efisiensi anggaran berdasarkan nilai kontrak itu sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen," kata Pramono.

Dalam Pemilu 2019, ada lima jenis surat suara yang akan dicetak. Kelimanya yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, memilih anggota DPR RI, memilih calon anggota DPRD provinsi, memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih calon anggota DPD.

Pada Jumat, KPU RI bersama parpol peserta Pemilu 2019 dan perwakilan dua tim capres-cawapres sudah menyepakati desain final surat suara untuk memilih presiden-wakil presiden dan desain final surat suara untuk memilih anggota DPR RI.  Ukuran surat suara yang telah disepakati yakni 22 cm x 31 cm untuk Capres-Cawapres dan 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI. Sementara itu, desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah pada Jumat.

"Desain surat suara yang sudah disepakati hari ini adalah yang akan kami cetak pada pertengahan Januari nanti," tambah Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement