Jumat 04 Jan 2019 17:19 WIB

Kelompok Gangster Jakarta Ditangkap

Delapan orang tersebut ditangkap karena terlibat aksi pembegalan sadis

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap delapan orang yang menamai diri sebagai Kelompok Gangster Jakarta. Delapan orang tersebut ditangkap karena terlibat aksi pembegalan sadis di wilayah Bekasi, Kamis (3/1) dini hari.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menjelaskan, delapan tersangka yang telah ditangkap adalah HS alias Golden (16 tahun), MDS alias Dani (16), MZ alias Zidan (16), DF alias Ucok (16), AL alias Dullah (17), DR alias Sentot (19), YYT alias Ambon (16), serta Nurdin alias Petit (20).

Selain delapan tersangka itu, Eka mengatakan, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisal N alias Black. Mereka menjadi tersangka telah melakukan aksi kejahatan di kawasan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria pada Kamis (3/1) pukul 02.30 WIB.

Aksi tersebut menelan korban bernama Hadi Suryanto yang menderita luka sobek di bagian kepala dan punggung. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. “Mereka membacok menggunakan sajam jenis celurit, samurai, dan parang hingga korban terjatuh dari motor,” kata dia.

Eka menjelaskan, peristiwa pembegalan tersebut bermula saat korban hendak mencari makan di kawasan Summarecon Bekasi. Setibanya di lokasi, para pelaku kemudian menghadang dengan empat sepeda motor.

Polisi kemudian meringkus para anak muda itu di  wilayah Pekayon, Bekasi Selatan tidak lama pasca kejadian pembegalan. Adapun barang bukti yang disita berupa sembilan ponsel, enam sepeda motor, samurai, parang, dan celurit panjang.

Eka mengatakan, akibat perbuatan keji itu para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga hukuman pokok menjadi 16 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement