REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pasangan suami istri yang bergerak dalam usaha jasa perawatan kecantikan ilegal. Pasangan suami isteri yang terdiri dari DRA (23) dan P (29) ini, juga ditangkap karena membuat bahan kosmestik oplosan yang dikhawatirkan bisa membahayakan konsumen.
''Keduanya kami tangkap setelah ada laporan warga yang curiga dengan kegiatan keduanya. Setelah kita selidiki, ternyata pasangan suami isteri yang melayani pelayanan kecantikan yang kami nilai bisa membahayakan konsumen. Termasuk berbagai bahan kosmetik yang digunakan, juga mereka racik sendiri dengan menggunakan bahan oplosan,'' jelas Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, Jumat (04/01).
Dari penyelidikan diketahui, mereka melakukan praktek pelayanan rumah kecantikan di rumahnya sendiri di Perumahan Griya Perwira Asri 2 Desa Babakan Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga. Pelayanan yang diberikan, antara lain berupa pemutihan kulit.
''Yang membuat kami terkejut, mereka juga memberikan layanan perawatan kecantikan dengan cara suntikan atau cara intravena. Kalau hanya sekadar perawatan kulit menggunakan bahan krim, mungkin efeknya tidak seberapa. Tapi ini menggunakan cara injeksi,'' katanya.
Kapolres mengaku, sejauh ini pihaknya memang belum menerima adanya pengaduan warga yang pernah menggunakan jasa perawatan kecantikan yang diberikan pasangan suami isteri ini. ''Mudah-mudahan saja, tidak sampai ada korban,'' katanya.
Meski demikian, Kapolres mengaku pihaknya tetap meringkus kedua tersangka, karena bahan-bahan kosmetik yang digunakan merupakan bahan yang tidak memiliki izin edar. Demikian juga mengenai bahan kimia yang digunakan, tidak dapat dipertanggung-jawabkan bagi kesehatan pengguna.
''Sebagian bahan kosmetik itu dibeli melalui cara online, namun ada juga yang diracik sendiri dengan menggunakan bahan kosmetik oplosan,'' katanya.
Terhadap kedua tersangka, Kapolres mengaku akan menjerat mereka dengan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ketentuan tersebut, keduanya diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti kosmetik illegal. Antara lain berupa delapan botol body lotion, empat botol lotion berlabel 'Suntik Putih Purbalingga', dan seperangkat alat infus.