REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang melibatkan politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo telah lengkap atau P 21. Maka dari itu, Polda Jatim akan segera menyerahkan bukti pendukung dan tersangka Ahmad Dhani kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berkas perkara kasus pencemaran nama baik atas nama Ahmad Dhani dinyatakan lengkap atau P 21. Oleh karena itu, Polda Jatim akan segera menyiapkan dan menyerahkan secepatnya bukti pendukung dan juga yang bersangkutan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (4/1).
Barung mengungkapkan, penyerahan barang bukti pendukung dan juga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, dilakukan dalam satu atau dua hari. Barung juga menyatakan, Polda Jatim akan menyerahkan surat kepada Ahmad Dhani terkait penyerahan tersebut.
"Mungkin dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan menyiapkan itu. Kita serahkan surat juga kepada yang bersangkutan," ujar Barung.
Sebelumnya, berkas perkara Ahmad Dhani dalam kasus tersebut dikembalikan oleh Kejati Jatim kepada Polda Jatim (P 19) karena dinyatakan belum lengkap. Polda Jatim diminta Kejati Jatim meminta keterangan dari saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani.
Terkait permintaan tersebut, Barung menyatakan Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani. Kita sudah marathon untuk melengkapinya dan ternyata sudah dinyatakan lengkap. Kan sudah P 21 berarti sudah dilakukan (pemeriksaan saksi ahli Ahmad Dhani)" ujar Barung.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot" yang diduga pernyataan tersebut dialamatkan kepada Banser.