Kamis 03 Jan 2019 23:03 WIB

Akreditasi Rumah Sakit Syarat Wajib Mitra BPJS Kesehatan

Fasilitas kesehatan swasta juga wajib memperbarui kontrak setiap tahun

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mendaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tebet, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mendaftar program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Tebet, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jamiman Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit. Khususnya yang melayani Program Jaminan Kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M  Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. 

"Ini (akreditasi) sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (3/1).

Dengan demikian, ia menyebut BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia yaitu tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Iqbal menambahkan, fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. "Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

"Sampai saat ini pembayaran oleh  BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Iqbal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement