REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer dari Lingkar Catra Komunika, Septiawan, menilai bahwa tidak ada yang salah bila Letjen TNI Doni Monardo saat ini menjabat Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar jika Doni diangkat menjadi Kepala BNPB
"Doni Monardo dapat diangkat sebagai Kepala BNPB tanpa perlu melepaskan jabatan militernya," kata Septiawan, di Jakarta, Kamis.
Pernyataan Iwan, sapaan Septiawan itu, menanggapi pandangan bahwa rencana pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB tidak tepat lantaran BNPB adalah institusi sipil. Anggapan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini turunan dari UU Aparatur Sipil Negara. Pasal 157 PP ini mengatur prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.
Namun ia menilai, bahwa dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara pasal 8 disebutkan bahwa jabatan ASN atau pegawai negeri sipil tertentu boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Lembaga tersebut antara lain BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Apabila mengacu pada Peraturan Menhan No. 38 Tahun 2016 seharusnya pengangkatan tersebut dapat dilakukan," katanya lagi.
Menurutnya, ada beberapa lembaga negara nir-militer yang dapat dan bahkan lebih efektif apabila diisi prajurit TNI/Polri aktif, karena berhubungan dengan koordinasi operasional dan menjaga hubungan sipil militer. "Salah satunya adalah BNPB. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar," ucapnya.
Letjen Doni Monardo direncanakan dilantik menjadi Kepala BNPB oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Willem Rampangilei. Namun dalam perjalanannya, Jokowi menunda seremoni penyematan jabatan baru kepada Doni yang juga mantan Danjen Kopassus dan Pangdam III/Siliwangi tersebut pada Rabu (2/1) lalu. Penundaan tersebut lantaran Jokowi harus melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk menjenguk korban tsunami Selat Sunda di Lampung Selatan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penggantian kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 8/2008 tentang BNPB.
"Bisa nanti BNPB itu seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi tidak harus semuanya di bawah Presiden," kata Moeldoko ditemui di Bina Graha, Jakarta pada Kamis.
Menurut Moeldoko, pertimbangan pengalihan pertanggungjawaban itu dilakukan atas dasar efektivitas koordinasi. Mantan panglima TNI itu menjelaskan pemerintah telah mengevaluasi kedudukan badan yang mengatasi mitigasi bencana tersebut.
Ia menambahkan, pada kemudian hari teknis kerja BNPB dapat diarahkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada saat proses rehabilitasi bencana. Selain itu, Moeldoko menjelaskan, rencana penggantian kepala BNPB dilakukan dengan mempertimbangkan penyegaran organisasi.
"Ya hampir semuanya tahu lah, rekam-jejaknya Pak Doni kan bagus, banyak inisiatif," ujar Moeldoko mengenai calon kepala BNPB itu pula.