REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhud Alynudin menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi partai pengusung untuk memberikan dana sumbangan untuk kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, tanpa memberikan dana sumbangan pun partai pengusung pasti memberikan kontribusinya secara all out.
"Setiap partai pengusung dan pendukung tidak ada kewajiban untuk menyetorkan uang untuk pilpres. Karena kampanye pilpres yang dilakukan partai-partai pendukung dilakukan secara bersamaan atau paralel dengan kampanye legislatif," jelas Suhud saat dihubungi Republika, Kamis (3/1).
Kemudian, lanjut Suhud, semua kegiatan kampanye itu dibiayai oleh partai atau caleg partai terkait. Begitu juga saat kampanye partai yang melibatkan massa besar dan mengundang capres-cawapres, semua pembiayaan kegiatan massa itu dilakukan oleh partai atau oleh para caleg partai yang bersangkutan.
Maka dengan demikian, kata Suhud, kontribusi partai dalam hal pendanaan kampanye seperti itu. "Tidak berarti partai pendukung tidak menyumbang kampange capres-cawapres. Namun, polanya memang seperti itu," tutur Suhud.
Hal ini disampaikanya setelah calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto sempat menyindir sejumlah partai pendukungnya yang belum memberikan dana sumbangan. Bahkan Prabowo membandingkan dengan masyarakat kecil seperti ojek daring yang telah memberinya sumbangan.
"Hei kalian elite partai, kalau kalian tidak nyumbang kelewatan kalian. Ini tukang ojek saja mengirim penghasilannya kepada dana kita," ujar Prabowo saat menyampaikan pidato saat Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), beberapa waktu lalu.