REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban pelecehan seksual berinisial RA yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB resmi melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1). Laporan itu diterima dengan nomor LP B/0006/1/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2018.
Kuasa hukum RA, Heribertus Hartojo menuturkan, SAB dilaporkan dengan perkara perbuatan cabul, KUHP Pasal 294 ayat 2. "Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," ujar Heribertus usai melapor di Bareskrim Polri, Kamis.
Heribertus enggan menjelaskan secara rinci bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh oleh kliennya. Ia mengaku lebih berhati-hati, karena dalam perkara ini, kliennya merupakan korban pelecehan seksual.
Heribertus pun berharap agar tidak ada ancaman lebih lanjut terkait langkah hukum yang ditempuhnya tersebut. "Sejauh ini tidak ada. Kami harapkan tidak adalah, karna kita sudah melakukan upaya hukum," kata dia.
Dalam pelaporan ini, pelapor telah menyiapkan saksi berupa percakapan Whatsapp serta bukti lain berupa surat. Seperti diketahui, korban telah melaporkan perilaku SAB ke anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016, namun tidak pernah direspons. Dia pun menempuh jalur hukum lantaran masalah yang dialaminya kian pelik.
"Korban sudah melapor, tapi tidak ditindaklanjuti secara tepat. Penanganan (pihak Dewan Pengawas BPJS TK) kurang tepat, malah korban di-PHK pada 5 Desember 2018," kata Heribertus.
Adapun, RA mengaku telah mengalami sejumlah ancaman teror sebelum dirinya berencana melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada Bareskrim Polri. Menurutnya, ancaman itu bervariasi, tetapi dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh apa saja bentuk ancaman yang diterimanya beberapa hari terakhir.
"Ancaman teror memang ada, tapi nanti saja. Saya tidak mau jelaskan detail," ujarnya.
Selain ancaman teror, korban juga mengaku dirinya telah menerima dua kali somasi dari pelaku SAB itu. Somasi dikirimkan pelaku kepada korban, karena korban dinilai telah membeberkan peristiwa pidana itu ke media sosial hingga viral.
"Sudah dua kali dikirim somasi, kuasa hukum sudah balas somasi itu," ujarnya.
RA mulai Rabu (2/1), sudah bisa kembali bekerja. RA yang merupakan staf kontrak BPJS sebelumnya diberi hukuman skorsing oleh Dewan Pengawas.
"Hari ini skorsingnya telah berakhir," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Republika.co.id, Rabu (2/1).
Irvansyah menuturkan, kasus ini merupakan permasalahan pribadi yang terjadi pada mantan Dewan Pengawas BPJS, SAB, dengan RA dan telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) oleh RA. Dengan demikian, kasus ini tidak terkait dengan institusi.
SAB sendiri membantah dengan tuduhan tersebut. Dalam jumpa pers yang dilakukannya, SAB mengatakan berbagai tuduhan yang ditujukan padanya tidak benar. Bahkan merupakan tuduhan yang keji. SAB mengatakan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan tersebut.
Hak Jawab:
Sesuai kesepakatan penyelesaian perkara pemberitaan di Dewan Pers, antara SAB dan republika.co.id, maka berita republika.co.id yang sebelumnya berjudul: 'Staf BPJS Ketenagakerjaan Korban Pelecehan Datangi Bareskrim', kami ubah menjadi 'Staf BPJS Laporkan SAB ke Polisi'. Judul 'Staf BPJS Ketenagakerjaan Korban Pelecehan Datangi Bareskrim' dinilai melanggar asas praduga takbersalah. Demikian hak jawab sesuai kesepakatan penyelesaian konflik di Dewan Pers sudah kami penuhi.